resume sosum

Praktikum ke-1
MK      : Sosiologi Umum ( KPM 130 )           Hari/Tanggal   : Jumat/20-02-2015
Nama   : Siti Dianur Hasanah/G34140010     Ruang              :  CCR  2.12

“ Menyerang Polisi ”
Oleh  : 
Anton Tabah

Nama Asisten :
Darman Gusnaini/H54120036                                                        Mega Novita/I34120142

Resume  :
            Kasus penganiayaan oknum TNI AL terhadap dua perwira Polri, yaitu Komisaris Teuku Arsya Khadafi dan Komisaris Budi Hernanto ketika keduanya bertugas di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan. Kasus ini ironisnya terjadi ketika Panglima TNI sedang gencar membina prajuritnya agar TNI dan Polri solid dalam kerkunan dan kesatuan. Tetapi kasus seperti ini tidak akan terjadi di negara lain, karena memberi perlindungan kepada polisi dan memberi hukuman keras bagi penyerang polisi. Hukumannya bisa berupa denda, kerja sosial, penjara, sampai pidana mati atau kombinasi dari semua jenis hukuan tersebut.
            Sebagai contoh KUHP di Amerka Serikat misalnya, bila menyerang polisi yang menimbulkan luka ringan hukumannya 80 tahun penjara, luka berat 120 tahun penjara, dan bila meninggal dunia maka ancamannya hukuman mati. Namun di Indonesia sangat berbeda, menyerang polisi hanya diakomodir dalam KUHP sebagai melawan pegawai negeri yang sedang menjalankan tugas. Ancaman lima tahun penjara jika tak mengakibatkan luka, tujuh tahun jika mengkibatkan luka, sembilan tahun jika luka berat, dan dua belas tahun jika mengakibatkan meninggal dunia.
Memang tak logis, namun hukuman yang sangat berat di negara tersebut memberikan efek jera bagi pelakunya. Selain itu menimbulkan dampak malu bagi keluarganya apabila pelaku meninggal dunia dalam keadaan terpidana. Tetapi hukuman yang masih ringan di Indonesia pada kasus perlawanan dan penyerangan terhadap polisi tidak memberikan efek jera dan hukum tak efektif. Seharusnya perlindungan terhadap polisi di negara- negara lain patut diakomodasi oleh Indonesia yang kini sedang mengalami transisi sosial politik.
Makna adagium universal dalam sivil societya; “polisi pengawal demokrasi”. Prof. Adlow secara ekstrem mengatakan, “Polisi itu cermin masyarakat. Polisi tidak bisa santun di tengah masyarakat yang kurang ajar. Oleh karena itu, polisi secara universal diberi kewenangan menggunakan upaya paksa dan karena itu pula polisi diberi bedil dan sistem persenjataan canggih lainnya. Bukan tas echolac”.


           




Sumber : Harian Kompas (Senin, 16 Februari 2015)


resume sosum resume sosum Reviewed by Siti Dianur Hasanah on April 26, 2015 Rating: 5

No comments

Advertisement