resume sosum
Praktikum
ke-1
MK : Sosiologi Umum ( KPM 130 ) Hari/Tanggal : Jumat/20-02-2015
Nama : Siti Dianur Hasanah/G34140010 Ruang : CCR
2.12
“ Menyerang Polisi ”
Oleh :
Anton Tabah
Nama Asisten :
Darman Gusnaini/H54120036 Mega Novita/I34120142
Resume :
Kasus penganiayaan oknum TNI AL
terhadap dua perwira Polri, yaitu Komisaris Teuku Arsya Khadafi dan Komisaris
Budi Hernanto ketika keduanya bertugas di sebuah kafe di kawasan Jakarta
Selatan. Kasus ini ironisnya terjadi ketika Panglima TNI sedang gencar membina
prajuritnya agar TNI dan Polri solid dalam kerkunan dan kesatuan. Tetapi kasus
seperti ini tidak akan terjadi di negara lain, karena memberi perlindungan
kepada polisi dan memberi hukuman keras bagi penyerang polisi. Hukumannya bisa
berupa denda, kerja sosial, penjara, sampai pidana mati atau kombinasi dari
semua jenis hukuan tersebut.
Sebagai contoh KUHP di Amerka Serikat
misalnya, bila menyerang polisi yang menimbulkan luka ringan hukumannya 80
tahun penjara, luka berat 120 tahun penjara, dan bila meninggal dunia maka
ancamannya hukuman mati. Namun di Indonesia sangat berbeda, menyerang polisi
hanya diakomodir dalam KUHP sebagai melawan pegawai negeri yang sedang
menjalankan tugas. Ancaman lima tahun penjara jika tak mengakibatkan luka,
tujuh tahun jika mengkibatkan luka, sembilan tahun jika luka berat, dan dua
belas tahun jika mengakibatkan meninggal dunia.
Memang tak logis, namun hukuman yang sangat
berat di negara tersebut memberikan efek jera bagi pelakunya. Selain itu
menimbulkan dampak malu bagi keluarganya apabila pelaku meninggal dunia dalam
keadaan terpidana. Tetapi hukuman yang masih ringan di Indonesia pada kasus
perlawanan dan penyerangan terhadap polisi tidak memberikan efek jera dan hukum
tak efektif. Seharusnya perlindungan terhadap polisi di negara- negara lain
patut diakomodasi oleh Indonesia yang kini sedang mengalami transisi sosial
politik.
Makna adagium universal dalam sivil societya;
“polisi pengawal demokrasi”. Prof. Adlow secara ekstrem mengatakan, “Polisi itu
cermin masyarakat. Polisi tidak bisa santun di tengah masyarakat yang kurang
ajar. Oleh karena itu, polisi secara universal diberi kewenangan menggunakan
upaya paksa dan karena itu pula polisi diberi bedil dan sistem persenjataan
canggih lainnya. Bukan tas echolac”.
Sumber : Harian Kompas (Senin, 16 Februari
2015)
resume sosum
Reviewed by Siti Dianur Hasanah
on
April 26, 2015
Rating:
No comments