MENGURUS JENAZAH DAN TA’ZIAH


MENGURUS JENAZAH DAN TA’ZIAH

QS Al-Anam 162: Katakanlah sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah SWT.
Hukum mengurus jenazah merupakan fardlu kifayah : Jika sudah ada salah seorang yang melakukan, maka sudah gugurlah kewajiban itu. Misal: di suatu kampung masih ada seorang yang bisa mengurus jenazah sudah aman bagi warga yang lain jika tidak melakukannya.
Fardlu kifayah bagi yang hidup kepada yang mati:
1.       Memandikan
2.       Mengafankan
3.       Meshalatkan
4.       Mengantarkannya sampai dikuburkan.
Kewajiban terhadap yang ditinggalkan (keluarga) yaitu memberikan ta’ziah:
Kewajiban keluarga terhadap si mayat:
1.       Menjalankan Wasiat (Wajib selama tidak melanggar syariat)
2.       Melaksanakan kewajiban Keuangannya (utang/warisan) sesuai syariat islam.

Adab-Adab kepada orang yang meninggal:
1.       Mengucapkan kalimat istirja (Innalillahi wa inna illaihi rojiun) dan ungkapan yang baik, contohnya: semoga yang meninggal itu khusnul khotimah.
-          Rasulullah bersabda, “Tidaklah seorang hamba terkena musibah kemudian berkat sesungguhnya kami milik Allah dan akan kembali kepada Allah, ya Allah berikanlah pahala pada musibahku ini dan berilah ganti yang lebih baik, kecuali Allah akan memberikan pahala dalam musibannya dan menggantinya dengan  yang lebih baik” (HR. Ahmad dan Muslim).

-          Mengunjungi orang sakit/ mayat merupakan pahala. Sesungguhkan malaikat akan mengaminkan bagi orang sakit/ mayat dan bagi yang mengunjungi.

-          Al Baqararah 156-157 :
Barangsiapa yang membaca kaliamat istirja dan mengilhaminya, pengertian dari Innalillahi wa Inna ilaihi rojiun, ada 3 hal yang didapatkan:
a.       Keberkahan dari Allah
b.      Rahmat
c.       Realisasi jalan hidup

2.       Mengabarkan kepada khalayak tentang berita kematian tersebut.
3.       Menyampaikan ta’ziah kepada keluarga. Ta’ziah disunahkan 3 hari. Tidak boleh menimbulkan kesedihan yg berlebih bagi keluarga saat ta’ziah
4.       Segera memandikan, mengafani, menyolatkan, dan menguburkan.
3 hal yang tidak boleh ditunda:
a.       Shalat jika sudah datang waktunya
b.      Jenazah jika sudah tidak ada
c.       Gadis jika sudah mendapatkan calon yang sekufu (sepemahaman/setara iman
5.       Diperbolehkan nangis tapi tidak sampai niyahah (meratapi dan bersuara keras).
Empat hal yang ada di umatku dan merupakan tradisi jahiliyah:
-          Membanggakan nasab
-          Mencela nasab seseorang
-          Meyakini ramalan
-          Niyahah (meratapi dan bersuara keras terhadap yang mati)
6.       Prosesi pelepasan dapat dilakukan selama tidak melanggar sunah Rasul
7.       Dianjurkan bagi tetangga nya untuk membantunya, seperti memberikan infak, membantu biaya penguburan, membuat makanan bagi keluarga yang ditinggalkan.
8.       Kaum muslimah memiliki kewajiban yang sama dengan muslim dalam mengurus jenazah, namun tidak dianjurkan ikut mengantarkan jenazah. Barangsiapa menyaksisakan jenazah sampai dishalatkan, maka pahalanya satu qirath, dan barangsiapa sampai mengantarkan pahalanya 2 qirath. Qirath setara dengan gunung yang besar.
9.       Ketika membawa jenazah dianjurkan memegang semua sisi keranda dan Berjalan cepat. Lebih utama yang mengantarkan itu berjalan di depan jenazah. Membawa jenazah dengan kendaraan boleh, namun diutamakan dengan berjalan kaki.
10.   Tidak mengersakan suara saat berzikir membawa jenazah
11.   Ketika sampai di kuburan, tetap berdiri sampai selesai dikuburkan
12.   Ketika memasukkan jenazah ke liang lahat mulai dengan kedua kakinya diletakkan miring ke sisi kanan, dan menghadap kiblat, dan membaca “Bismillahi wa a’la milati Rasulillah”
13.   Mendo’akan mayat.
14.   Memberikan Maidhoh Hasanah (Kultum di ujung)

MENGURUS JENAZAH DAN TA’ZIAH MENGURUS JENAZAH DAN TA’ZIAH Reviewed by Siti Dianur Hasanah on October 22, 2019 Rating: 5

No comments

Advertisement