COVID 19 (CORONAVIRUS DISEASE)
Dampak pandemi terhadap segala bidang kehidupan masyarakat.
1. Ekonomi:
- nilai tukar rupiah terhadap dollar menjadi menurun. Contoh: nilai tukar rupiah mencapai 16.500 terhadap dollar pada bulan maret
- kegiatan usaha terhenti menyebabkan menurunnya pendapatan. Contoh: Semakin berkurangnya pendapatan pedagang kecil dan UMKM
- banyak karyawan pabrik di rumahkan dan di PHK. Contoh: 139.288 orang di Jakarta di PHK (kompas.com)
- Distribusi produk ekonomi terhambat akibat sebagian daerah menerapkan karantina wilayah. Contoh: distribusi sembako ke Tegal terhambat akibat adanya karantina wilayah
2. Sosial Budaya
- Kegiatan sosial terhambat karena masyarakat harus berkegiatan di rumah
- Masyarakat yang kurang paham teknologi tidak terbiasa melakukan kegiatan daring. Contoh: Pekerja harus bisa mengoperasikan aplikasi zoom.
- Munculnya anggapan terhadap masyarakat kurang mampu (miskin) sebagai penyebar covid19. Contoh: Masyarakat dengan upah harian harus tetap keluar rumah untuk mencukupi kebutuhannya.
- Muncul pemahaman negatif dari masyarakat pedesaan terhadap masyarakat perkotaan. Contoh: Perantau dari kota zona merah dihimbau tidak pulang ke kampung halaman untuk mencegah penyebaran virus.
3. Agama
- Terhambatnya kegiatan ibadah berjamaah. Contoh: Tidak adanya shalat jumat di masjid.
- Perayaan ibadah dibatasi jumlah orang bertemunya. Contoh: perayaan pernikahan dan sebagainya.
- Tidak bisanya masyarakat beribadah di tempat ibadah secara berjamaah. Contoh: Ibadah mingguan di gereja, pengajian majelis taklim,halat berjamaah.
4. Pendidikan
- Tidak terbiasanya proses belajar mengajar dengan daring. Contoh: guru dan murid harus memahami memakai aplikasi tertentu untuk proses belajar mengajar.
- Pemantauan proses belajar mengajar langsung oleh orang tua. Contoh: bertambahnya tugas orang tua untuk memantau proses belajar siswa di rumah.
- Keterbatasan teknologi bagi kegiatan belajar mengajar di pedesaan. Contoh: Tidak adanya telepon genggam menyebabkan guru harus mengantarkan soal-soal latihan untuk belajar ke rumah masing-masing murid.
CONTOH SOAL-SOAL LATIHAN TENTANG CORONA VIRUS (COVID-19)
1. Apa yang kamu ketahui mengenai virus?
2. Apa saja ciri-ciri virus yang membedakannya dengan makhluk hidup lainnya?
3. Apa itu virus corona (covid-19)
4. Bagaimana virus tersebut dapat menular?
5. Gejala apa saja yang dapat ditimbulkan juka terinfeksi covid-19?
6. Langkah-langkah apa saja yang dapat dilakukan untuk mencegah penularannya?
7. Bagaimana cara meningkatkan imun tubuh agar tetap sehat dan terbebas dari virus corona?
8. Apa yang kamu ketahui mengenai istilah endemi, epidemi, dan pandemi ?
9. Virus corona bukanlah pandemi pertama, sebutkan contoh lain virus pandemi yang telah menewaskan jutaan orang?
10. Jelaskan perbedaan antara virus dan bakteri!
PP 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) mengatur tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan persetujuan Menteri Kesehatan.
Kunci dari hal ini pembatasan diri dan pergerakan individu warga negara untuk tinggal di rumah, membatasi frekuensi dan jumlah pertemuan massal untuk kemudian dapat menaklukan coronavirus pandemi ini.
PP 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020 oleh Presiden Joko Widodo.
PP 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) diundangkan pada tanggal 31 Maret 2020 di Jakarta oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.
@Kedudukan PP 21 tahun 2020 sebagai Sumber Hukum Formil Hukum Administrasi Negara:
Agar setiap orang mengetahuinya, PP 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease(COVID-19) ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91. Penjelasan Atas PP 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease(COVID-19) ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487.
Dasar Hukum:
1. Passal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
1. Ekonomi:
- nilai tukar rupiah terhadap dollar menjadi menurun. Contoh: nilai tukar rupiah mencapai 16.500 terhadap dollar pada bulan maret
- kegiatan usaha terhenti menyebabkan menurunnya pendapatan. Contoh: Semakin berkurangnya pendapatan pedagang kecil dan UMKM
- banyak karyawan pabrik di rumahkan dan di PHK. Contoh: 139.288 orang di Jakarta di PHK (kompas.com)
- Distribusi produk ekonomi terhambat akibat sebagian daerah menerapkan karantina wilayah. Contoh: distribusi sembako ke Tegal terhambat akibat adanya karantina wilayah
2. Sosial Budaya
- Kegiatan sosial terhambat karena masyarakat harus berkegiatan di rumah
- Masyarakat yang kurang paham teknologi tidak terbiasa melakukan kegiatan daring. Contoh: Pekerja harus bisa mengoperasikan aplikasi zoom.
- Munculnya anggapan terhadap masyarakat kurang mampu (miskin) sebagai penyebar covid19. Contoh: Masyarakat dengan upah harian harus tetap keluar rumah untuk mencukupi kebutuhannya.
- Muncul pemahaman negatif dari masyarakat pedesaan terhadap masyarakat perkotaan. Contoh: Perantau dari kota zona merah dihimbau tidak pulang ke kampung halaman untuk mencegah penyebaran virus.
3. Agama
- Terhambatnya kegiatan ibadah berjamaah. Contoh: Tidak adanya shalat jumat di masjid.
- Perayaan ibadah dibatasi jumlah orang bertemunya. Contoh: perayaan pernikahan dan sebagainya.
- Tidak bisanya masyarakat beribadah di tempat ibadah secara berjamaah. Contoh: Ibadah mingguan di gereja, pengajian majelis taklim,halat berjamaah.
4. Pendidikan
- Tidak terbiasanya proses belajar mengajar dengan daring. Contoh: guru dan murid harus memahami memakai aplikasi tertentu untuk proses belajar mengajar.
- Pemantauan proses belajar mengajar langsung oleh orang tua. Contoh: bertambahnya tugas orang tua untuk memantau proses belajar siswa di rumah.
- Keterbatasan teknologi bagi kegiatan belajar mengajar di pedesaan. Contoh: Tidak adanya telepon genggam menyebabkan guru harus mengantarkan soal-soal latihan untuk belajar ke rumah masing-masing murid.
CONTOH SOAL-SOAL LATIHAN TENTANG CORONA VIRUS (COVID-19)
1. Apa yang kamu ketahui mengenai virus?
2. Apa saja ciri-ciri virus yang membedakannya dengan makhluk hidup lainnya?
3. Apa itu virus corona (covid-19)
4. Bagaimana virus tersebut dapat menular?
5. Gejala apa saja yang dapat ditimbulkan juka terinfeksi covid-19?
6. Langkah-langkah apa saja yang dapat dilakukan untuk mencegah penularannya?
7. Bagaimana cara meningkatkan imun tubuh agar tetap sehat dan terbebas dari virus corona?
8. Apa yang kamu ketahui mengenai istilah endemi, epidemi, dan pandemi ?
9. Virus corona bukanlah pandemi pertama, sebutkan contoh lain virus pandemi yang telah menewaskan jutaan orang?
10. Jelaskan perbedaan antara virus dan bakteri!
PP 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) mengatur tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan persetujuan Menteri Kesehatan.
Kunci dari hal ini pembatasan diri dan pergerakan individu warga negara untuk tinggal di rumah, membatasi frekuensi dan jumlah pertemuan massal untuk kemudian dapat menaklukan coronavirus pandemi ini.
PP 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020 oleh Presiden Joko Widodo.
PP 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) diundangkan pada tanggal 31 Maret 2020 di Jakarta oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.
@Kedudukan PP 21 tahun 2020 sebagai Sumber Hukum Formil Hukum Administrasi Negara:
Agar setiap orang mengetahuinya, PP 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease(COVID-19) ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91. Penjelasan Atas PP 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease(COVID-19) ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487.
Dasar Hukum:
1. Passal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
COVID 19 (CORONAVIRUS DISEASE)
Reviewed by Siti Dianur Hasanah
on
April 12, 2020
Rating:
No comments