"QADLA PUASA" (MENGGANTI PUASA)
Fiqih Ibadah di Bulan Ramadhan
Referensi Kitab: Fiqh Sunnah Karya Sayyid Sabiq
*Terkait wanita hamil dan menyusui*
Ada perbedaan pendapat ulama
1. Pendapat ibnu umar dan ibnu abbas : Cukup membayar fidyah saja
2. Madzhab Hanafi, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur : Harus Qadha tanpa membayar fidyah
3. Pendapat Ahmad dan Syafi'i ada 2 kondisi :
💐Jika puasanya akan membahayakan anaknya maka wanita tsb boleh tidak puasa, namun harus membayar fidyah dan qadha
💐Jika puasanya akan membahayakan dirinya saja / dirinya dan anaknya maka dia harus qadha dan tidak perlu bayar fidyah
4. Pendapat madzhab Maliki :
Yang wajib qadha dan bayar fidyah hanyalah wanita yg menyusui, sedangkan wanita hamil wajib qadha tanpa harus bayar fidyah
Ada perbedaan pendapat ulama
1. Pendapat ibnu umar dan ibnu abbas : Cukup membayar fidyah saja
2. Madzhab Hanafi, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur : Harus Qadha tanpa membayar fidyah
3. Pendapat Ahmad dan Syafi'i ada 2 kondisi :
💐Jika puasanya akan membahayakan anaknya maka wanita tsb boleh tidak puasa, namun harus membayar fidyah dan qadha
💐Jika puasanya akan membahayakan dirinya saja / dirinya dan anaknya maka dia harus qadha dan tidak perlu bayar fidyah
4. Pendapat madzhab Maliki :
Yang wajib qadha dan bayar fidyah hanyalah wanita yg menyusui, sedangkan wanita hamil wajib qadha tanpa harus bayar fidyah
"QADLA PUASA" (MENGGANTI PUASA)
Reviewed by Siti Dianur Hasanah
on
April 28, 2020
Rating:
No comments